TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, atas tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu.
Keempatnya adalah nahkoda kapal sekaligus pemilik atas nama Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai honor Dishub Samosir dan juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.
Serta Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra yang juga PNS Dinas Perhubungan Samosir, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP) Rihad Sitanggang.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
Baca: Basarnas Teliti Benda Diduga KM Sinar Bangun Pada Kedalaman 490 Meter, Seperti Ini Bentuknya
Atas ditetapkanya tiga pegawai kementerian perhubungan dalam kasus tenggelamnya Km Sinar Bangun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun ikut angkat bicara.
Menurut Menhub, atas terjadinya kejadian tersebut dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan angkutan penumpang di Danau Toba.
"Tercatat ada empat orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Karena itu, kita akan jadikan momentum dan kita akan bekerja sama dengan TNI-Polri ," ujar Menhub.
Menhub pun tidak segan-segan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan kesalaha, terlebih menyangkut nyawa seseorang.
"Di satu sisi kita akan memperbaiki cara tata laksana, SOP, klasifikasi, dan sebagainya, tetapi juga akan dilakukan penegakan hukum apabila ada yang melakukan kesalahan," ujar Menhub.
Selain itu Menhub mengatakan, pihaknya sudah membentuk panitia Ad Hoc.
Dimana panitia itu dibentuk untuk mengawasi layanan angkutan di Danau Toba.
"Kita akan formalkan hari ini, tapi mereka sudah kerja sejak kemarin," ujar Mehub.