News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

Bawaslu Ungkap Hanya Dua Dari Sembilan Laporan soal Politik Uang Berujung Vonis Hukuman

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI mengeluhkan sedikitnya laporan tindak pidana mengenai politik uang terkait pelaksanaan Pilkada 2018 yang berujung pada vonis hukuman.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyebut dari sembilan laporan mengenai politik uang, hanya dua yang berujung vonis bersalah.

Baca: Dari Pertemuan SBY-JK, Bamsoet Berharap Demokrat Dukung Jokowi di Pilpres 2019

“Hanya dua dari sembilan laporan soal politik uang berujung vonis hukuman yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur dan Kuningan, Jawa Barat, sementara daerah lain seperti di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau berujung vonis bebas,” ungkapnya ketika ditemui di Hotel Marlynn Park, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Ratna Dewi mengatakan hasil persidangan itu memberi kekecewaan bagi pihak Bawaslu.

Baca: Ronaldo Marah Tak Sapa Rekan Satu Timnya Usai Laga Lawan Iran

Namun menurutnya yang terpenting Bawaslu menunjukkan usaha pemberantasan politik uang.

“Tentu fakta itu jadi kekecewaan bagi kami, namun yang penting kami bisa menunjukkan ke publik bahwa ada kerja pemberantasan politik uang,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini