Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI mengeluhkan sedikitnya laporan tindak pidana mengenai politik uang terkait pelaksanaan Pilkada 2018 yang berujung pada vonis hukuman.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyebut dari sembilan laporan mengenai politik uang, hanya dua yang berujung vonis bersalah.
Baca: Dari Pertemuan SBY-JK, Bamsoet Berharap Demokrat Dukung Jokowi di Pilpres 2019
“Hanya dua dari sembilan laporan soal politik uang berujung vonis hukuman yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur dan Kuningan, Jawa Barat, sementara daerah lain seperti di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau berujung vonis bebas,” ungkapnya ketika ditemui di Hotel Marlynn Park, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Ratna Dewi mengatakan hasil persidangan itu memberi kekecewaan bagi pihak Bawaslu.
Baca: Ronaldo Marah Tak Sapa Rekan Satu Timnya Usai Laga Lawan Iran
Namun menurutnya yang terpenting Bawaslu menunjukkan usaha pemberantasan politik uang.
“Tentu fakta itu jadi kekecewaan bagi kami, namun yang penting kami bisa menunjukkan ke publik bahwa ada kerja pemberantasan politik uang,” pungkasnya.