News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahri Hamzah dan PKS

Kasusnya Kembali Berlanjut, Sohibul Iman: Saya Engga Tahu

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman tetap berjalan.

Fahri Hamzah sengaja mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membatalkan rencana pencabutan laporan tersebut, Selasa (26/6/2018).

Baca: Ketika Anies Baswedan dan Sudirman Said Makan Siang Bersama Di Warteg

"Dalam BAP hari ini saya telah membatalkan surat pencabutan laporan saya sehingga perkara ini kembali berjalan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Kasusnya kembali dilanjutkan, Sohibul Iman mengaku dirinya belum mengetahui kabar tersebut.

"Saya engga tahu," ujar Sohibul, saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Dirinya pun enggan mengontari lebih jauh perihal masalah tersebut.

Baca: Ummu Aulina: Alm Ustaz Harry Moekti Ingin 4 Anaknya Jadi Pendakwah

Ia memilih meninggalkan awak media yang bertanya kepadanya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Sekjen PKS Mustafa Kamal mengatakan perseturuan antara Sohibul Iman dan Fahri Hamzah biarkan menjadi mekanisme yang terjadi dalam proses hukum di Indonesia.

"Kita udah punya pengacara biarkan dinamika yang berkembang biar itu jadi wilayah hukum aja," ujar

Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Imam terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018).

Baca: Paula Verhoeven Baru Percaya Ucapan Temannya Setelah Bertemu Baim Wong

Dalam laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Sohibil Imam diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini