TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberhentikan Kombes Ekotrio Budhiniar dari posisinya sebagai Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol).
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat keputusan Kapolri Nomor 874/VI/KEP/2018, Rabu (27/6/2018), tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatannya dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Pencopotan jabatan tersebut sebagai tindakan tegas pada pimpinan yang sewenang-wenang.
Selain itu dirinya juga dinilai bersikap arogan ke bawahan.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>
BERITA REKOMENDASI