Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.<br /> <br /> Dalam sidang, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menilai pemohon tidak merasakan dampak atau kerugian secara langsung.
>MK Tolak Gugatan Warga yang Ingin JK Maju Cawapres Lagi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan