Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi tak terima divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Selain langsung mengajukan banding, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, juga menyatakan akan melaporkan tindakan majelis hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY) dan komisi III.
Ia akan sampaikan laporan itu karena alasan majelis hakim tidak independen dan hanya menjiplak perimbangan dari Jaksa KPK.
"Tadi sudah dengar kan pertimbangan majelis hakim, ternyata majelis pertimbangannya copy paste, nyontek dari jaksa. Saya bisa buktikan apa yang dibicarakan majelis hakim itu 100 persen dengan yang disampaikan jaksa, jadi cuma diganti saja pertimbangan majelis hakim. Itu pelanggaran, kami akan laporkan langsung ke KY," tutur Fredrich seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut, Fredrich Yunadi juga mengaku telah memprediksi hakim akan lebih mengutamakan jaksa, daripada dirinya. Padahal, kata Fredrich, seharusnya majelis hakim berlaku adil dan bijaksana.
"Saya sudah prediksi karena terus terang sejak sidang berlangsung, yang terjadi majelis hakim menjadi bagian dari KPK, karyawan KPK. Karena apapun majelis hakim selalu bertanya saya minta pertimbangan dulu dari jaksa," tegas Fredrich Yunadi.
Bahkan Fredrich Yunadi juga menyindir majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri itu. Menurut Fredrich Yunadi kelima hakim yang mengadili perkaranya sudah "disetir" KPK.
"Padahal ini sidang siapa? sidang ini punya pengadilan bukan jaksa, jaksa diperintah majelis hakim tetapi ini kan kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa. Ini hebatnya KPK, saya akui. Tidak ada instansi di republik ini yang lebih hebat dari KPK. karena betul-betul maha kuasa," tambahnya.(*)