Syafruddin diduga melakukan penghapusan piutang BDNI pada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Padahal menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piuyang BDNI pada petambak yang akan diserahkan ke BPPN.
Kesalahan ini membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar atau misrepresentasi.
Terlebih Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Baca tanpa iklan