TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Sebuah surat edaran dalam bentuk PDF dengan kop Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar termasuk melalui layanan pesan WhatsApp. Surat edaran tanggal 29 Juni 2018 (15 Syawal 1439 H) itu ditujukan untuk para bakal calon wakil rakyat atau calon anggota legislatif dari PKS yang akan duduk di kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Surat ini dibenarkan oleh politisi PKS yang juga mantan Wakil Sekjen DPP PKS Mahguz Sidik. Iya benar, silakan konfirmasi kepada kader PKS yang lain," ujar Mahfuz Sidik saat dikonfirmasi tribun, Senin (2/7/2018).
Politisi PKS lainnya, Nasir Jamil menjawab diplomatis saat dikonfirmasi hal ini. "Saya belum dapat kebenaran surat edaran itu. Tapi kalau lihat tandatangannya , benar itu. Tapi saya belum dapat surat itu," ujarnya.
Surat yang dimaksud, bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 . Menjelaskan terkait hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP), 27 Juni 2018 lalu. Yang mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan.
Dokumen tambahan yang dimaksud, sebagai bagian persyaratan internal dalam pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota. Surat tersebut ditandatangani Presiden PKS, Sohibul Umam.
Terdapat tiga poin dalam surat itu. Surat pernyataan BCAD telah ditandatangani terlebih dahulu sebelum disampaikan pada setiap level struktur. Yang kedua, diwajibkan kepada para BCAD PKS untuk mengisi, kemdian menandatangan surat pernyataan yang isinya, bersedia mengundurkan diri. Pada poin terakhir, mewajibkan para BCAD PKS mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri dan mengosongkan kolom tanggal
Dalam surat itu juga dijelaskan, meminta kepada para ketua Bidang Wilda DPP, ketua umum DPW dan ketua umum DPD PKS memastikan ketiga dokumen tersebut diterima seluruh BCAD paling lambat 5 Juli 2018. Tim pemberkasan dokumen kemudian memastikan para BCAD PKS melengkapi ketiga dokumen tersebut.
BCAD PKS menyerahkan ketiga dokumen tambahan sebelum tim pemberkasan dokumen melakukan input data ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat edaran itu juga memperetegas, tim pemberkasan tidak memproses BCAD yang tak menyerahkan dokumen tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, tribun berusaha mengonfirmasi kepada para elit politik PKS lainnya.