Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa calon kepala daerah yang terganjal masalah hukum tetap bisa dilantik. Mekanisme pelantikannya pun tidak berbeda selama belum ada ketetapan hukum yang pasti.
"Sama (mekanismenya). Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7/2018).
"Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Saya sebagai Mendagri tetap berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap, ya akan kita batalkan," ujarnya.
Baca: BPS : Nilai Tukar Petani Juni 2018 Naik 0,05 Persen
Selanjutnya, jika keputusan hukum sudah jelas terhadap kepala daerah terpilih yang melanggar hukum, seperti sebelum-sebelumnya maka penggantian jabatan akan di emban oleh wakil kepala daerah.
"Ya langsung diganti, jadi wakilnya. Seperti kemarin di Buton, Lampung dan Minahasa, kan ada wakilnya," kata Tjahjo.