News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Tjahjo Kumolo: Meski Terjerat Kasus Hukum, Kepala Daerah yang Menang Pilkada Tetap Bisa Dilantik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa calon kepala daerah yang terganjal masalah hukum tetap bisa dilantik. Mekanisme pelantikannya pun tidak berbeda selama belum ada ketetapan hukum yang pasti.

"Sama (mekanismenya). Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Saya sebagai Mendagri tetap berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap, ya akan kita batalkan," ujarnya.

Baca: BPS : Nilai Tukar Petani Juni 2018 Naik 0,05 Persen

Selanjutnya, jika keputusan hukum sudah jelas terhadap kepala daerah terpilih yang melanggar hukum, seperti sebelum-sebelumnya maka penggantian jabatan akan di emban oleh wakil kepala daerah.

"Ya langsung diganti, jadi wakilnya. Seperti kemarin di Buton, Lampung dan Minahasa, kan ada wakilnya," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini