Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana hak angket di DPR berkembang menyusul pengesahan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018.
Baca: Pengamat Minta Perang Slogan Jelang Pilpres 2019 Dihentikan
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menyarankan agar rapat konsultasi dengan pemerintah didahulukan ketimbang langsung menggulirkan hak angket terkait Peraturan KPU (PKPU).
"Sebelum angket, saran saya lakukan rapat konsultasi antara pemerintah, DPR, Kemenkum HAM, KPU, MA, MK," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Ia melanjutkan, "Kalau DPR-nya kemudian yang melakukan hak angket, DPR yang digebukin lagi. Padahal sebagaimana kita ketahui UU itu harus persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR."
"Jangan pula DPR dijadikan samsak gitu loh, jadi samsak politik. Kalau kemudian DPR yang dihajar terus seolah-olah DPR mendukung," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menuangkan peraturan larangan mantan terpidana koruptor untuk maju pemilihan legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2019 yang diterbitkan pada Sabtu (30/6/2018).
Dalam peraturan tersebut berisi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.