TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurkoyah akhirnya tiba dikediamannya di desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang pada Rabu )( 4/7/2018), tengah malam.
Nurkoyah merupakan WNI yang selama 8 tahun harus mendekam di penjara kota Damman, Arab Saudi, karena tuduhan membunuh anak majikan pada tahun pada tahun 2010.
Disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Lalu Iqbal, warga kampung halaman menyambut kedatangan Nurkoyah.
Ibunda dan anak kedua Nurkoyah, histeris bahkan dua kali tak sadarkan diri, tak percaya Nurkoyah kembali dalam keadaan sehat.
Nurkoyah terpisah dengan keluarganya selama 12 tahun.
“Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak.”, ujar Chaeril Anhar Siregar, Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu, diketerangannya kepada wartawan, Kamis (4/7/2018).
Baca: Sempat Koma Selama 2 Minggu, Penyebab Meninggalnya TKW asal Bali Terungkap
Nurkoyah menuturkan rasa syukur atas kebebasannya.
“Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya”, ucap Nurkoyah dengan suara gemetar.
Nurkoyah tiba didampingi oleh staf Kemlu, staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang, serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish’al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Nurkoyah sejak tahun 2015.
Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada tahun 2006 dengan meninggalkan anak-anak yang masih kecil.
Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan.
Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah, karena itu selama 8 tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya 3 duta besar, 3 generasi diplomat di KBRI Riyadh serta 2 pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan . Sementara itu,18 WNI masih dalam proses hukum (9 di wilayah kerja KBRI Riyadh dan 9 di wilayah kerja KJRI Jeddah).