News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BNPT Mengaku Pernah Minta Kepada Jokowi Agar UU Antiterorisme Mengatur Lima Hal Ini

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) Suhardi Alius mengaku pernah mengajukan lima hal yang perlu diatur dalam UU Antiterorisme kepada Presiden Joko Widodo.

“Pak Jokowi pernah tanya saya, butuh kewenangan apa, saya bilang tak perlu kewenangan apa-apa, cukup lima hal baru ini diatur dalam UU Antiterorisme nantinya,” ucap Suhardi.

Baca: Hasil Survei SRMC: Gatot Numantyo Tempati Posisi Kedua Jadi Cawapres yang Disukai Masyarakat

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul “Islam Rahmatan Lil Alamin: Antara Ajaran dan Budaya” di Ballroom Pondok Indah Golf Course, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Kewenangan yang pertama menurut Suhardi Alius adalah aparat penegak hukum bisa menangkap orang yang menjadi otak atau menginspirasi gerakan radikalisme.

Baca: Ditanya Soal Maju Pilpres, Anies Baswedan: Jangan Salat Sebelum Azan

"Kemudian agar orang-orang yang berpergian ke luar negeri menuju kawasan konflik bisa ditangkap terlebih dahulu sebelum berangkat,” imbuhnya.

Ia juga meminta kepada Jokowi agar UU Antiterorisme mengatur aparat bisa meminta pertanggungjawaban kepada masyarakat Indonesia yang baru pulang dari negara-negara konflik.

Baca: Anies Baswedan Dipanggil Zulkifli Hasan untuk Jelaskan Soal Reklamasi

"Sebagai alat kontrol juga, agar yang bersangkutan tidak menyebar paham radikal,” jelasnya.

Poin keempat yang diminta Suhardi Alius adalah agar orang yang menyebar konten kekerasan dan indikasi terorisme bisa ditangkap.

Kelima, meminta agar penegak hukum bisa menangkap orang-orang yang secara terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai anggota organisasi terlarang.

"Kalau dulu bisa koar-koar, sekarang bisa kami tangkap orang yang deklarasikan diri sebagai anggota organisasi terlarang dan alhamdulillah itu semua sudah disahkan menjadi UU Antiterorisme,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini