Setelah keluar Gedung lembaga antirasuah tersebut, Irwandi langsung menuju Rutan K4 dengan mobil tahanan KPK. Sedangkan, Ahmadi berangkat ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya.
Diketahui, keduanya terjerat kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam kasus ini, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Irwandi sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.