News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Pakai Rompi Oranye, Begini Ekspresi Gubernur Aceh Saat Ditahan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi usai melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh pada Selasa (3/7/2018).

Irwandi tiba di Gedung KPK pada Rabu (4/7/2018) siang sekitar pukul 14.04 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Irwandi keluar pada pukul 00.37 WIB hari Kamis (5/7/2018) dini hari.

Irwandi terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di balik rompinya ia terlihat mengenakan baju kemeja putih dan mengenakan celana panjang abu-abu.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sembari memegang map warna merah jambu, Irwandi melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggunya.

Ketika ditanyai perihal kasusnya oleh para wartawan, Irwandi tetap tersenyum sambil menjawab dengan santai.

Tak nampak raut cemas ataupun datar seperti kebanyakan tahanan KPK lainnya.

"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi sesaat sebelum pergi meninggalkan Gedung KPK.

Sementara itu, Ahmadi tiba di Gedung KPK pada Rabu (4/7/2018) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 17 jam, Ahmadi keluar pada pukul 15.30 WIB hari Kamis (5/7/2018) sore.

Sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK, Ahmadi pun berjalan perlahan menuju pintu masuk yang kerap dipakai tahanan untuk keluar atau masuk Gedung KPK.

Sama seperti Irwandi, Ahmadi juga melempar senyum kepada awak media. Begitu pula ketika dirinya ditanyai soal kasus yang membelitnya, Ahmadi tetap tersenyum, tanpa terlihat sedikit pun rasa cemas.

"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan saya alami. Karena ini menyangkut dana alokasi khusus untuk kabupaten," ucap Ahmadi dengan santai.

Setelah keluar Gedung lembaga antirasuah tersebut, Irwandi langsung menuju Rutan K4 dengan mobil tahanan KPK. Sedangkan, Ahmadi berangkat ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya.

Diketahui, keduanya terjerat kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dalam kasus ini, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Irwandi sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini