News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Terkait Hukum Syariat di Aceh, KPK: Kami Tetap Berpedoman Pada UU Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam upaya penindakan terhadap tersangka terpidana korupsi.

Hal tersebut disampaikannya terkait penangkapan kepada dua kepala daerah di Aceh, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi baru-baru ini.

Karena diketahui, di Aceh berlaku hukum syariat yang diberikan kepada siapapun warganya yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Apakah ada aturan lain misalnya yang berlaku di Aceh yang bersifat spesifik, tentu saja itu tidak menjadi domain KPK," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Baca: Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Jadi Plt Gubernur Aceh

Menurutnya, sampai saat ini KPK tetap berpegang teguh pada UU Tipikor.

"KPK memiliki wewenang sesuai UU Nomor 30 tahun 2002, itu untuk menangani tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang diatur di UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. Itu prinsip paling dasar," jelas Febri.

"Jadi kami fokus pada penggunaan atau penerapan undang-undang tindak pidana korupsi lebih dahulu saat ini," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh yang menjerat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.

Diketahui, keduanya terjerat kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dalam kasus ini, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Irwandi sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini