News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Kemendagri Terkejut Gubernur Aceh Irwandi Kena OTT KPK

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto mengaku kaget atas penangkapan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Karena dalam kacamata Kemendagri, pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 oleh Pemerintah Provinsi Aceh tergolong baik.

Bahkan menurut Ardian, Pemprov Aceh menerima penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali WTP, secara pengelolaan keuangan memang sudah baik, tapi perilaku koruptifnya itu yang menjadi pekerjaan rumah,” ungkapnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

“Setahu saya PaK Irwandi sangat komitmen untuk tidak menemui pengusaha, tapi ternyata (terima uang) dari bupatinya,” imbuh Ardian.

Bahkan menurutnya Irwandi Yusuf pernah mendapat penilaian baik dari Mendagri, Tjahjo Kumolo.

“Pak Mendagri pernah bilang beliau adalah gubernur dengan integritas tinggi, tapi ternyata fakta berkata lain,” katanya.

Ardian sendiri mengatakan pengelolaan dana otonomi khusus Aceh tersebut sempat bermasalah di tahun 2017.

“Dari kacamata administrasi memang bagus tapi ada fakta 40 persen jumlah kabupaten dan kota penerima dana otsus Aceh mengalami keterlambatan, padahal pelaporannya jadi dasar untuk menetapkan dana otsus berikutnya,” pungkas Ardian.

Irwandi Yusuf ditangkap bersama Bupati Bener Meriah, Aceh Tengah Ahmadi dan delapan orang lainnya beserta barang bukti uang Rp 500 juta.

Uang sejumlah itu disebut sebagai jatah fee proyek yang berasal dari DOKA 2018 bagi Irwandi Yusuf yang diduga angka gratifikasinya mencapai Rp 1,5 miliar.

Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya Henri Yusal dan T Syaiful Bahri yang merupakan orang kepercayaan Irwandi langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini