Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4-17 Juli 2018.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
"Setahu, saya tidak ada aturan sama menteri," ujar Ilham, kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Namun, supaya tidak menggangu kerja, kata dia, untuk sementara seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mengajukan cuti kampanye.
"Cuti kampanye paling," kata dia.
Selain itu, calon kepala daerah yang tidak berhasil menang di Pilkada serentak 2018 juga dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Baca: TGB Dukung Jokowi 2 Periode, Tjahjo Kumolo Bilang Itu Wajar
"Bisa. Bisa orang dia memang gagal. Gubernur bukan walikota bukan siapa-siapa," tambahnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.
Baca: Sidang Vonis Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Digelar Hari Ini
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengakui, memang ada menteri dari partai politik yang bakal mengajukan diri menjadi calon anggota DPR pada Pemilu tahun 2019.