Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Fredrich Yunadi.
Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman pada Fredrich hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"KPK memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Fredrich Yunadi," tutur Febri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/7/2018).
Febri mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan banding atas putusan vonis Fredrich karena hukuman yang dijatuhkan masih di bawah dua per tiga dari tuntutan jaksa.
Baca: Kapolresta Sukabumi: Ini Bukan Kasus Orang Tenggelam Lalu Muncul 1,5 Tahun Kemudian
Jaksa menuntut mantan pengacara Setya Novanto itu dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Namun majelis hakim hanya menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada Fredrich yang artinya kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa.
"Pada dasarnya JPU KPK memahami putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang hukuman penjara masih di bawah dua per tiga dari tuntutan KPK," jelas Febri.
Menurut Febri, memori banding akan disampaikan setelah Jaksa KPK menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan.
Namun pada prinsipnya banding tersebut telah diutarakan oleh jaksa sebelumnya.
"Pernyataan banding telah disampaikan oleh JPU KPK sedangkan memori banding sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK," kata Febri.