Dua orang pihak swasta yang diduga orang dekat Irwandi Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzril dan Suaiful Bahri.
KPK menduga pemberian dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta itu adalah kali kedua. Diduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang suap dari para pengusaha. Duit yang terkumpul diduga disetorkan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pengalokasian anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Otsus Aceh Tahun 2018. Untuk tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.
Modus dugaan suap untuk Gubernur Irwandi Yusuf dari Bupati Ahmadi dilakukan melalui perantara orang dekat keduanya, yakni Muyassir, Fadli, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ini, para pelaku menggunakan kode '1 Meter' untuk mengganti transaksi dugaan suap yang dilakukan. Kode itu sebagai penyamaran besaran jatah fee 10 persen dari total alokasi anggaran dana otsus Aceh Tahun Anggaran 2018. (Tribun Network/git/coz)