Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, M Samsul Arifien, pada Selasa (10/7/2018).
Samsul ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan suap DPRD Jawa Timur yang disidik KPK.
Baca: Demokrat Bakal Umumkan Arah Dukungan Pilpres 2019 Pada Akhir Juli atau Awal Agustus
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri.
Terkait penahanannya, Samsul yang keluar melalui lobi KPK dengan menggunakan rompi tahanan orange itu enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan proses hukum ke penyidik.
"Saya serahkan ke penyidik saja," singkat Samsul.
Diketahui, KPK menetapkan Samsul dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Mochamad Ardi sebagai tersangka di kasus ini.
Baca: Datangi Kediaman SBY, Airlangga Bantah Bahas Koalisi Pilpres
Samsul dan Ardi selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jawa Timur diduga memberikan hadian atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur TA 2016-2017.
Sebelum Samsul dan Ardi, KPK sudah lebih dulu mentersangkakan tujuh orang baik dari unsur DPRD maupun Pemprov Jawa Timur. Seluruhnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.