News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Dorodjatun Mantan Menko Era Megawati Jadi Saksi Sidang BLBI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2017). Penyidik KPK memanggil Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tahun 2004 untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad (SAT), Kamis (12/7/2018).

Selain Dorodjatun, jaksa penuntut umum pada KPK turut menghadirkan saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.

"Hari ini saksi Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan M Syahrial," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Baca: Hujan Lebat dalam 30 Tahun Terakhir di Jepang, 180 Korban Meninggal, Dana Antisipasi 2 Miliar Yen

Diketahui terdakwa ‎Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

‎Sementara itu Dorodjatun menjadi pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin.

Menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Tugasnya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Kerja KKSK diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.

KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.

Selain Dorodjatun, KKSK di era itu juga diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini