News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP-el, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terhadap Dirjen Dukcapil Kemendagri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh.

Seharusnya Zudan pada hari ini diperiksa untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau KTP-el.

Baca: Ceramah di DPP PSI, Anggota Watimpres Gus Yahya Sebut Ini Kunjungan Pribadi

"Yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Terkait ketidakhadirannya tersebut, Febri mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Selain Zudan, pada hari ini tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu mantan Anggota DPR RI, Rindoko Dahono Wingit; serta dua PNS Ditjen Dukcapil Rustinah dan Suparmanto.

Baca: Marhamah, PMI 12 Tahun Bekerja Namun Tak Diberi Kesempatan Majikan Pulang ke Indonesia

Febri mengungkapkan, untuk saksi lain yang telah diperiksa hari ini, KPK masih mendalami terkait dengan proses penganggaran dan aliran dana.

"Beberapa saksi tersebut sudah kita periksa juga di kasus e-KTP ini untuk tersangka-tersangka yang lain," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini