News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Mantan Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati Penuhi Panggilan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wa Ode hadir menggunakan hijab berwarna kuning dan hitam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) di kasus korupsi e-KTP.

"Iya dipanggil untuk Pak Markus Nari, kasus e-KTP.
Sama-sama kenal sebagai anggota DPR saja," singkat Wao Ode sebelum menjalani pemeriksaan.

Selain Wa Ode, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka yakni Rina wahyuni, staf Subdit Pengelolaan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependidikan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Wisnu Wibowo, pensiunan PNS, Kepala Bagian Perencanaan-Ditjen Dukcapil Kemendagri September 2010-Oktober 2016.

Baca: KPU Minta Akses Sistem Informasi Narapidana ke Ditjen Pemasyarakatan

"Ketiga saksi dipanggil, dimintai keterangan untuk kasus e-KTP bagi tersangka MN(Markus Nari)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui dalam perkara ini, Markus Nari berperan menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013.

Selain di kasus korupsi e-KTP, Markus Nari juga tersangka dalam dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Meski menyandang status di dua kasus berbeda, KPK belum menahan Markus Nari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini