Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Hanura, Petrus Selestinus, mengatakan sebagai ketua umum, Oesman Sapta Odang merupakan pihak paling bertanggung jawab terhadap eksitensi Partai Hanura terkait statusnya sebagai peserta Pemilu 2019.
Sehingga, langkah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamananan, Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri "Membahas Tindak Lanjut Pasca Putusan PTUN Jakarta atas SK. Menkumham No. : M.HH-01AH.11.01 Tahun 2018", tanggal 5 Juli 2018, dinilai melampaui kewenangan.
Sebab, Wiranto dalam kedudukan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura dalam surat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura tanggal 5 Juli 2018, menjelaskan seakan-akan Rakortas telah menyepakati diberlakukannya SK Menkumham No. : M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 yang masih menjadi obyek sengketa di PTUN dan dalam proses banding.
"Wiranto patut diduga menyalahgunakan hasil Rakortas Tingkat Menteri, karena telah dijadikan bahan Instruksi Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Partai Hanura kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta," ujar Petrus, di kantor DPP Hanura, Jumat (13/7/2018).
Menteri Hukum dan HAM melalui suratnya tanggal 6 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan DPP.
Baca: Penjelasan Kemenlu Tentang Pasukan Penjaga Perdamaian Asal Indonesia yang Gugur di Sudan
Partai Hanura dan Surat KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 9 Juli 2018 yang menegaskan Kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah Kepengurusan berdasarkan SK. Menkumham No. : M.HH-01.AH.11.01, Tanggal 17 Januari 2018,
Lalu, kepengurusan Partai Hanura tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sah adalah kepengurusan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Baca: Kisah Gubernur Jatim Terpilih Khofifah Indar Parawansa Kedatangan Ratusan Tamu di Rumahnya
"Sikap Menkumham dan KPU ini membuktikan Rakortas Tingkat Menteri Polhukam tanggal 5 Juli 2018 tidak mengambil kesepakatan apa-apa atau ada kesepakatan tetapi tidak diakui keabsahan dan legitimasinya," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/7/2018), Bawaslu RI melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 ke Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, The City Tower, Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu RI, Abhan bersama anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar dijamu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Di awal pertemuan, Oso, sapaan akrab Oesman Sapta Odang, memperkenalkan Herry Lontung Siregar selaku sekjen. Dia menegaskan, Herry Lontung sebagai sekjen yang sah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan mendatangi kantor DPP Hanura itu karena beralasan kubu Oso sebagai yang sah. Dia berpedoman pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020.
"Mengacu kepada ketentuan dari peraturan perundang-undangan bahwa SK Menkumham terakhir itu ke Pak Oso da Pak Sekjen. Dan juga ada surat dari KPU bahwa kepengurusan ini Pak Oso dan pak sekjen gitu," kata Abhan.
Kedatangan Bawaslu RI ke kantor DPP Hanura, kata dia, untuk sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019. Bawaslu RI sudah melakukan roadshow ke partai politik peserta Pemilu 2019 sejak 2 Juli lalu.