News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terduga Teroris Ditangkap

Polisi Bisa Proses Istri Terduga Teroris di Pasuruan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian Apkasi Otonomi Expo 2018, di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DR Istri dari Abdullah alias Anwardi, pemilik bom Pasuruan bisa menjalami proses hukum.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut, DR bisa diproses lantaran mengetahui Abdullah terlibat jaringan teroris.

"Dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan (teroris), tanpa harus dia ikut membuat bom dan segala macam, kami bisa proses dia," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (16/7/2018).

Tito menjelaskan saat ini Dina sedang menjalani masa penahanan selama maksimal 200 hari.

"Jadi kalau kami tangkap dengan bukti bagian dari jaringan, 200 hari kami tahan," kata Tito.

Sebelumnya, bom milik Abdullah meledak di rumah kontrakannya di wilayah Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018) sekira pukul 11.30 WIB. Ledakan mengakibatkan anak Anwar terluka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini