TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DR Istri dari Abdullah alias Anwardi, pemilik bom Pasuruan bisa menjalami proses hukum.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut, DR bisa diproses lantaran mengetahui Abdullah terlibat jaringan teroris.
"Dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan (teroris), tanpa harus dia ikut membuat bom dan segala macam, kami bisa proses dia," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (16/7/2018).
Tito menjelaskan saat ini Dina sedang menjalani masa penahanan selama maksimal 200 hari.
"Jadi kalau kami tangkap dengan bukti bagian dari jaringan, 200 hari kami tahan," kata Tito.
Sebelumnya, bom milik Abdullah meledak di rumah kontrakannya di wilayah Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018) sekira pukul 11.30 WIB. Ledakan mengakibatkan anak Anwar terluka.