Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Eni Maulani Saragih di gedung Nusantara 1 lantai 11 ruang 1121, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Garis segel merah hitam melentang diagonal di pintu ruang kerja Eni yang terbuat dari kaca. Dua kertas bertuliskan 'disegel KPK' menempel di daun pintu serta pintu bagian pojok atas kanan. Ruangan Eni juga di jaga oleh seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dua hari lalu, tepatnya Sabtu, (14/7/2018) ada permintaan dari KPK untuk menyegel ruangan Eni yang tersangkut kasus suap proyek pembangkit listrik 35 Megawatt.
"Ada permintaan dan itu sudah dilaksanakan. karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan sudah dilakukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/7/2018).
Dasco tidak mengetahui persis kapan penyegelan tersebut dilakukan. Yang pasti menurutnya setelah disegel, kemungkinan selanjutnya akan ada penggeledahan di ruangan tersebut.
"Mungkin tahap selanjutnya penggeledahan. Namun sampai sekrang belum ada surat pemberitahuan akan adanya penggeledahan, " katanya.
Baca: Reksa Dana Ayers Asia Bidik Dana Kelolaan Rp 100 Miliar
Dasco mengatakan MKD tidak akan mempersulit KPK dalam melakukan proses penggeladahan, asalkan penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur.
"Sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti kita juga tidak akan mempersulit," pungkasnya.
Eni Maulani Saragih, merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup.
Sementara, jabatannya di Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Energi dan Energi Terbarukan.
Sebelumnya, Eni ditangkap KPK pada Jumat (13/7/2018) sore usai menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham. Eni diduga menerima suap poyek pembangkit listrik 35 Megawatt.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga menangkap 8 orang lainnya. KPK turut menyita uang senilai Rp 500 juta.