TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang Sekretaris Kabinet dan beberapa menterinya untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Ada beberapa menteri yang tidak diizinkan, seperti saya dan Mendagri karena tugas sehari-harinya tidak memungkinkan untuk ditinggalkan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Selain Sekretaris Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, kata Pramono, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan, turut dilarang Presiden mendaftarkan diri jadi caleg.
"Sesneg dan Seskab itu melekat dengan presiden, sehari-hari harus mensupport presiden. Demikian juga menteri yang tadi disebutkan memiliki portofolio yang susah untuk ditinggalkan," papar Pramono.
Sementara untuk Menteri Dalam Negeri, menurut Pramono , karena tugasnya bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif.
"Dia bertanggung jawab dengan pemilu, kalau dia nyaleg pasti ada conflict of interest (konflik kepentingan)," ucap Pramono.