News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teman Dekat Irwandi Yusuf, Model Cantik Fenny Steffy Burase, Jalani Pemeriksaan di KPK Besok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fenny Steffy Burase

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model cantik asal Manado, Fenny Steffy Burase, rencananya akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, pada Rabu (18/7/2018) besok.

Selain Steffy, terdapat tiga orang lagi yang juga akan diperiksa oleh KPK, mereka adalah mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

Sebelumnya, keempat orang saksi tersebut telah dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

"Beberapa saksi yang sudah kami sampaikan surat panggilan adalah Nizarly, Kepala biro ULP provinsi Aceh, Rizal Aswandi mantan kadis PU Aceh, Steffy burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).

Febri berharap kepada seluruh saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Lebih lanjut, Febri juga meminta kepada saksi yang akan diperiksa nanti agar bicara jujur apa adanya kepada tim penyidik KPK.

Selain itu, Febri juga menyebutkan sudah mengirim surat pada bank untuk pembekuan rekening tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri.

Baca: Pertemuan Prabowo dan SBY Rabu Besok Akan Penuh Kejutan

Namun Febri tidak menyebutkan nama pemilik rekening saksi yang dibekukan itu.

"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," tutur Febri.

Diwartakan sebelumnya, pada kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka.

Baca: Ketika Mahasiswa IPB Ajari Emak-emak di Dramaga, Bogor, Budidaya Cacing Tanah

Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi.

Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian dilakukan Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

KPK menduga uang suap dari Ahmadi diperuntukkan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini