Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membeberkan ada 25 kasus politik uang dalam Pilkada serentak 2018.
Hal tersebut disampaikan Tito di depan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/7/2018).
"Jika dianggap bahwa ini adalah tindak pidana maka akan diserahkan kepada Polri, total yang sudah masuk ada 25 kasus," ujar Kapolri.
Baca: Dengan Kepala Tertunduk, Seorang Tersangka Suap Bupati Labuhanbatu Tiba di Gedung KPK
Dari seluruh laporan yang masuk kata Tito, 11 diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Tersangka serta barang bukti sudah diserahkan kepada kepolisian.
"Tiga kasus sudah P21 masuk tahap kedua. kemudian 9 kasus masih dalam proses penyidikan dan dua kasus dihentikan proses penyidikannya atau sp3 karena tidak cukup bukti," katanya.
Baca: Peneliti LIPI: Fenomena Kutu Loncat Menunjukkan Kualitas Moral Politisi Kita Rendah
Dari seluruh kasus tersebut beberapa diantaranya sangat menonjol.
Salah satunya yakni suap atau gratifikasi yang dilakukan salah satu tim sukses pasangan calon bupati di Garut terhadap Panitia Pengawas Pemilu dan KPUD setempat.
"Empat tersangka telah ditetapkan dan sudah dilaksanakan tahap kedua tanggal 25 april 2018. dan saat ini proses persidangan sedang berjalan. kita harapkan ini bisa memberikan efek deterrent kepada yang lain dalam melakukan money politic," katanya.
Baca: Fraksi Gerindra Walk Out Saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri
Menangani masalah politik uang, Tito mengatakan Polri telah membentuk Satgas Politik uang.
Satgas tersebut selama ini menangani laporan adanya dugaan praktik politik uang yang dihimpun dari sentra Gakkumdu.