TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Kamis (19/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT PJB Investasi, Gunawan Hariyanto, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Gunawan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan terkait pemeriksaan Gunawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," ujar Febri dalam keterangannya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Tak hanya Gunawan, lembaga antirasuah itu juga memanggil Menteri Sosial sekaligus Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut baru menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Johannes.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) lalu, Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut adalah pemberian yang keempat.
Proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya akan ditangani oleh Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.