TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat menjadi catatan sendiri bagi KPK.
Pasalnya, Lapas yang digunakan untuk menjalani hukuman bagi para napi korupsi itu masih bisa dikong-kalikong dengan membayar uang ratusan juta rupiah.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia ketika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan. Bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (21/7/2018).
Baca: KPK Ingatkan Seluruh Kalapas di Indonesia
Febri merasa sejauh ini korupsi masih masif terjadi di Lapas, sehingga komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang sulit terwujud.
Dalam perkara ini, Kapalas Sukamiskin, Wahid diduga menerima suap berupa uang ratusan juta dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa yang seharusnya tidak diberikan kepada napi.
Fahmi Darmawansyah, napi korupsi dikasus ini juga menjadi tersangka karena memberikan suap pada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di kamar tahanannya.
Bahkan Fahmi yang juga suami Inneke Koesherawati ini juga diberikan kekhususan untuk mudah keluar masuk Lapas Sukamiskin.
Penerimaan itu diduga diperantarai oleh orang dekat Wahid dan Fahmi yakni Andri Rahmat (narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi) dan Hendri Saputra (PNS Lapas Sukamiskin).
Atas perbuatannya, keempat tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.