News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Ada Usulan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, KPK: Nanti Kita Kaji

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut ada usulan untuk mengirim koruptor ke Nusakambangan.

Hal itu mengemuka usai adanya usulan agar tak ada lapas khusus bagi koruptor akibat OTT pada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Agus pun mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan tersebut.

Apalagi, kata dia, penempatan koruptor di Lapas Sukamiskin bukanlah merupakan keinginan KPK.

"Ya itu kan bukan hanya keinginan KPK sebetulnya ya, nah makanya perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin, - red) lagi," ujar Agus, di Lapangan Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

"Ada yang mengusulkan ke mana, ke Nusakambangan, nanti kita pikirkan dan usulkan," imbuhnya.

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah mengungkap tarif kamar berfasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dengan biaya Rp 200-500 juta.

Dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan, para tahanan bisa memiliki fasilitas mewah yakni pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

Di perkara ini, Kalapas Sukamiskin, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa yang seharusnya tidak diberikan kepada napi.

Fahmi Darmawansyah, napi korupsi dikasus ini juga menjadi tersangka karena memberikan suap pada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di kamar tahanannya.

Bahkan Fahmi, yang juga suami Inneke Koesherawati ini, juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Penerimaan itu diduga diperantarai oleh orang dekat Wahid dan Fahmi yakni Andri Rahmat (narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi) dan Hendri Saputra (PNS Lapas Sukamiskin).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini