News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

KPK Dalami Dugaan Inneke Koesherawati Bantu Suami Belikan Mobil Kalapas Sukamiskin

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan peran Inneke Koesherawati membantu suaminya Fahmi Darmawansyah, memberikan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK masih mendalami peran Inneke. Inneke sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pekan lalu.

"Karena suaminya di dalam (Lapas), dia (Inneke) di luar, mobil-mobilnya itu antara lain atas usaha dia juga. Tapi kan perlu didalami juga," ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Pemeriksaan itu, ucap Agus, berkaitan pemberian suap berupa mobil dari sang suami, Fahmi kepada Wahid. Agus menyebut, ada dugaan Inneke membantu Fahmi untuk membelikan mobil.

"Mungkin ya karena dia (Fahmi) di dalam, yang suruh membelikan, memesankan, mungkin, tapi kita dalami dulu," ucap Agus.

Inneke sempat diamankan KPK dark kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/7/2018). Ia dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan berkaitan penetapan tersangka terhadap suaminya, Fahmi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini