TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kuasa hukum Jusuf Kalla alias JK, Irmanputra Sidin mengungkapkan alasan JK mengajukan diri sebagai pihak terkat. Menurut Irman, kliennya ingin menstimulasi MK agar bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
"Agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum," ujar Irman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Dalam gugatan ini, ucap Irman, JK adalah orang yang tepat untuk menjadi pihak terkait. Apalagi, JK pernah menjabat sebagai wakil presiden pada 2004-2009 dan 2014-2019'.
"Selama ini yang memenuhi syarat adalah beliau sendiri. Ketika namanya disebut di dalam dan luar pengadilan maka dia (JK) tak mungkin tutup telinga. Kalau tidak selesai sekarang, maka akan jadi misteri 5 tahun berikutnya," ucapnya.
Pasal ini berpotensi membuat Jusuf Kalla bisa mencalonkan sebagai wakil presiden lagi. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.
Melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK.