Adanya pembangunan zona integritas ini juga akan meningkatkan pelayanan publik. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, sebagai pengayom masyarakat, Polri memiliki peran yang besar dalam mewujudkan visi yang sesuai dengan nawacita ke-4. Visi ini sangat erat kaitannya dengan reformasi perbaikan Pelayanan Publik yang mana sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dijelaskan, standar pelayanan yang disusun perlu memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan adil. Tujuan standar pelayanan ini adalah untuk memberi kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Evaluasi juga dilakukan dengan cara mystery shopper, yaitu penilaian langsung oleh tim dari Kementerian PANRB yang menyamar sebagai masyarakat, untuk melihat langusung bagaimana perubahan Pelayanan Publik yang terjadi.
"Pada akhirnya, masyarakat akan semakin merasakan kehadiran Polri yang bersih dan melayani," ujar Diah yang juga memberi arahan dalam acara tersebut.
Untuk meraih predikat WBK dan WBBM, mekanisme yang harus dilalui yaitu penilaian terhadap aspek manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM dan penguatan pengawasan.
Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) Irjen Gatot Eddy Pramono mengapresiasi bimbingan yang dilakukan Kementerian PANRB dalam mengevaluasi unit kerja jajaran Polri.
“Dengan dukungan, arahan serta bimbingan dari Kementerian PANRB, kita melakukan perubahan pada semua satuan kerja yang ada, baik itu di Mabes Polri, Polda, maupun Polres yang ada," ujarnya.
Dalam acara itu hadir pula Staf Khusus Menteri PANRB bidang Komunikasi Strategis Indra Gobel, Staf Khusus Menteri PANRB bidang Politik dan Hukum Noviantika Nasution, dan Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Brigjen Adhi Prawoto, dan 70 Kapolres. (*)