TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Suryadharma Ali kembali menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) dirinya, Rabu (25/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan, mantan Menteri Agama ini meminta permohonan PK serta alasan PK nya diterima.
Selain itu, dia juga meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman yang saat ini dijalani termasuk membebankan biaya perkara pada negara.
"Meminta agar terpidana atau pemohon (Suryadharma Ali) segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Meminta kain Kiswah penutup Kakbah yang disita KPK, dikembalikan dan meminta hak politik dipulihkan dalam jabatan publik," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Afrian Bondjol saat membacakan kesimpulan.
Baca: Suryadharma Ali Kaget Kiswah Miliknya Terjual Rp 450 Juta
Tidak hanya itu, Suryadharma Ali juga meminta uang pengganti yang disetorkan kepada KPK sebesar Rp 1,8 miliar dan uang denda Rp 300 juta dikembalikan.
Masih dalam kesimpulannya, Afrian menuturkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak memeriksa dan menghitung kerugian negara.
Diketahui Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji.
Di tingkat banding, hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Dia juga dinilai menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dinilai tidak sesuai dengan penggunaan DOM.