Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST) Fauzan Rifani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Tangerang
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai hal yang memberatkan yakni perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, hal meringankan yang dicatat jaksa ialah mereka dinilai memberikan keterangan yang signifikan dan membuat terang tindak pidana.
"Keduanya juga berlaku sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap jaksa Lie Putra Setiawan.
Diketahui Fauzan dan Abdul Basit menjadi terdakwa di kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Sebagai penerima uang suap, Abdul Basit dan Fauzan Rifani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka diduga menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan. Lanjut uang dari Donny disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris. Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basit sebagai direktur.
Atas perkara ini, Donny telah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.