News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Kuasa Hukum Pemohon Sebut Ada Pelanggaran Sistemik dalam Penyelenggaran Pilkada

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panel majelis hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul yang memimpin sidang awal gugatan hasil pemungutan suara Pilgub Sumsel, Kamis (26/7/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pendahuluan terhadap perkara sengketa Pilkada Serentak di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Veri Junaidi selaku Kuasa Hukum cabup-cawabup Bursah Zarnubi dan Parhan Berza, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan terkait kasus Pemilu di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

"Kami melihat ada persoalan yang sistemik di dalam penyelenggaran pemilihan, khususnya soal kasus politik uang," ujar Very saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26/7/2018).

Jika merujuk putusan MK sebelumnya, dilanjutkan Veri, di Yapen, Tolikara, Intan Jaya dalam pemilu sebelumnya, di sana MK membuka ruang terkait adanya pelanggaran yang sistemik.

"Logikanya begini, dengan pembatasan itu, orang kemudian mendorong supaya terjadi pelanggaran yang sistemik sehingga melewati ambang batas," katanya.

Veri menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya ingin membuktikan bahwa dalam prosedur pemilihan terjadi sesuatu yang salah.

"Kalau hasil, kami serahkan kepada Mahkamah," ujarnya

Terkait adanya kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Lahat, Veri mengatakan bahwa itu terjadi di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan Kabupaten Lahat.

"Kalau mau melihat timingnya, itu terjadi saat masa tenang, tanggal 24,25,26 Juni," kata Veri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini