TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan rapat pleno hakim akan bebas dari kepentingan apa pun, termasuk dari kepentingan politik.
Terutama saat membahas ‘judicial review’ Presidential Threshold 20 persen.
“Saat rapat pleno hakim, ruang hakim steril, tidak ada yang boleh mendekat, ketika yang di bawah ada opini satu sama lain tapi saat di ruang rapat pleno hakim harus steril,” ungkap Fajar ditemui di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Selain meyakinkan masyarakat akan integritas hakim MK, Fajar juga memastikan bahwa keputusan apa pun dalam rapat pleno hakim tak akan menguntungkan satu pihak pun para hakim.
Fajar pun memberi contoh saat MK akhirnya memutuskan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari unsur Parpol.
“Misal saat kasus DPD kemarin, MK justru bertanya muatan politis apa yang tercermin dari putusan itu karena hakim MK sama sekali tak mengambil keuntungan dari kondisi itu dan memang tak ada intervensi politik,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan bahwa putusan MK pasti memiliki implikasi politik apalagi menjelang Pileg dan Pilpres.
“MK tak memiliki kepentingan politik praktis tertentu, tapi kepentingannya adalah memurnikan undang-undang dasar,” pungkasnya.