TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan bangga sekaligus prihatin membaca data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan bahwa semua partai politik, kecuali PSI, yang ternyata menyertakan caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi.
"Kami bangga bahwa PSI adalah satu-satunya partai politik yang di dalam daftar calegnya tidak ada mantan napi korupsi," kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
"Namun kami juga prihatin bahwa semua partai politik lain ternyata menyertakan nama-nama yang merupakan mantan napi korupsi," tambah Grace.
Baca: KPU Sudah Kantongi Nama-nama Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi Hasil Tangkapan KPK
Bawaslu RI, Jumat (6/7/2018) lalu meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang dikuti oleh Partai Golkar (23), Partai Berkarya (16), Hanura (14), Nasdem (13), Partai Demokrat (13), Perindo (11), PBB (8), PKPI (7), PKB (6), Garuda (6), PPP (6), PDIP (5), PKS (5), PAN (5), dan terakhir PSI (0).
Menurut Grace, PSI memang secara tegas menolak caleg yang diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. "Berapapun besarnya peluang suara yang bisa diraihnya, bila caleg tersebut pernah korupsi ya akan kami tolak," ujarnya.
Grace memandang sikap tegas ini diperlukan karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi seluruh elemen masyarakat.
"Seorang mantan koruptor bisa saja bertobat, tapi biarlah itu menjadi urusannya dengan Tuhan," ujar Grace.
"Sedangkan kita harus secara tegas menunjukkan sikap bahwa seorang mantan koruptor tidak bisa lagi menempati posisi publik yang terkait yang menentukan hidup masyarakat banyak," Grace menambahkan.
Grace prihatin bahwa partai-partai lama dan partai-partai baru lain ternyata bersikap lunak terhadap mantan napi korupsi.
"Kami khawatir bahwa sikap ini memberikan isyarat pada masyarakat bahwa tindak korupsi itu adalah kesalahan biasa-biasa saja yang mudah dimaafkan dan dilupakan," kata Grace.
Dalam hal ini, Grace memuji sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengembalikan 200 berkas caleg yang diketahui pernah terlibat dalam tindak korupsi.
"Kami mendukung langkah KPU," ujar Grace.
"Walau Peraturan KPU berisi larangan pengusulan nama caleg mantan pidana korupsi masih digugat ke Mahkamah Agung, tapi langkah KPU itu menunjukkan ketegasan sikap KPU untuk mencegah agar jangan sampai parlemen diisi para mantan koruptor," ujarnya.