News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Yusril Sebut Calon Walikota Makassar yang Didiskualifikasi Berperan Aktif Menangkan Kotak Kosong

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu), menduga ada pihak yang bersikap aktif memenangkan kotak kosong dalam Pemilihan Walikota Makassar.

Pihak yang dimaksud Yusril adalah pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Diami) yang telah didiskualifikasi dari pencalonan walikota dan wakil walikota Makassar lantaran melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016.

Baca: Ketua KPK: Selamat Datang Novel, Anda Akan Bertugas Seperti Semula Tanpa Ada Mutasi

"Kalau ada yang didiskualifikasi hingga menimbulkan paslon tunggal maka pasangan yang didiskualifikasi tersebut berpotensi berperan aktif memenangkan kotak kosong, meskipun dia bukan lagi paslon (pasangan calon),” ujar Yusril dalam sidang perdana gugatan hasil Pilwalikot Makassar di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Yusril mengatakan pihak yang didiskualifikasi memiliki kepentingan dan berpotensi memenangkan kotak kosong lantaran Ramdhan Pomanto merupakan Walikota Makassar yang menjabat saat ini.

Baca: Ketua KPK: Operasi Tangkap Tangan di Lampung Selatan Terkait Permintaan Fee Proyek

"Karena kotak kosong menang maka Pemilihan walikota Makassar akan diulang tahun 2020 sehingga yang bersangkutan dilantik kembali menjadi Walikota Makassar,” ungkapnya.

"Karena kepentingan tersebut yang bersangkutan bisa melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif serta aktif,” imbuhnya.

Karena itu, Yusril mengatakan ada salah perhitungan yang dilakukan pembuat undang-undang.

Baca: Dahnil Anzar: Posisi Cak Imin Diuntungkan, Kanan Kiri Oke, Kalah Menang Untung

"Kalau sejak awal memang hanya ada satu paslon maka kotak kosong berperan pasif tapi kalau ada yang didiskualifikasi maka kotak kosong bisa berperan aktif, Di situ ada kevakuman hukum dan 'mis' perhitungan dari pembuat undang-undang,” kata Yusril.

Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmakka Dewi mengajukan gugatan hasil pemilihan walikota Makassar dengan nomor perkara 31/PHP.KOT-XVI/2018.

Sidang perdana gugatan hasil Pilwalikot Makassar dimulai pukul 08.30 WIB yang dipimpin hakim MK Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahidudin Adams.

Pasangan Appi-Ciccu yang merupakan pasangan calon tunggal dalam Pilwalikota Makassar diketahui kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara 264.245 suara melawan 300.795 perolehan suara kotak kosong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini