Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menyangkal ada aliran dana ke Partai Amanat Nasional dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018.
"Ndak, ndak ada itu. Nggak ada urusan. Kita cuma bantu tarbiyah," kata Zainudin yang keluar dari Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (27/7/2018) pada pukul 23.51 WIB.
Untuk kepentingan penyidikan, Zainudin ditahan KPK selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Dalam operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (26/7/2018), KPK menetapkan empat tersangka antara lain, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan bos dari CV 9 Naga Gilang Ramadan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan jika Zainudin dan Agus berasal dari satu partai yaitu Partai Amanat Nasional.
"Kalau untuk sementara kita lihat kaitannya karena kebetulan, benar ada dalam satu partai. Satu partai dari PAN," kata Basaria di Gedung Penunjang KPK Merah Putih saat konferensi pers pada Jumat (27/7/2018).
Selain itu, KPK menduga bahwa Agus merupakan orang kepercayaan Zainudin yang bertugas untuk mengatur semua proyek di Kabupaten Lampung.
"Jadi ABN tersebut adalah memang seperti yang saya katakan tadi memang orang yang ditunjuk oleh Bupati sebagai orang kepercayaan dia yang bisa mengatur semua proyek-proyek yang ada di Kabupaten sana," kata Basaria.
Basaria juga mengatakan KPK belum melihat adanya aliran dana kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang menaungi kedua pejabat tersebut.
"Apakah ada yang mengalir ke Partai, sampai sekarang belum ada sampai ke sana," kata Basaria.
Ketika dimasukan ke mobil tahanan, Agus pun tidak berkometar ketika ditanya apakah ada aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir ke partai.
‎Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.