Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jemaah Anshor Daulah atau JAD tidak mengajukan banding atas vonis sebagai organisasi terlarang yang diputuskan majelis hakim.
Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani mengatakan, sudah berkonsultasi dengan pengurus Jemaah Anshor Daulah, Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali.
Baca: Simbol Warna Pakaian SBY dan Salim Segaf Tandai Bersatunya Demokrat dan PKS
"Kami konsultasi dengan yang mewakili JAD, yaitu Ustaz Zainal Anshori, beliau menyatakan biarkan aja dan tidak usah banding," ujar Asludin usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Asludin menyampaikan, keputusan untuk tidak mengajukan banding sesuai dengan keinginan Zainal Anshor, "Dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Jadi, karena itu beliau menyatakan ya kita biarkan aja. Itu bahasa dari beliau tadi. Karena itu, saya mewakili JAD, menyatakan tidak mengajukan banding," imbuh Asludin.
Majelis hakim memutuskan untuk membekukan organsisasi Jamaah Anshor Daulah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Hakim tak menemukan keadaan yang meringankan terdakwa.
Sehingga, hakim menyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Aris membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).