Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Jamaah Ansharut Daulah, Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali bereaksi saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Majelis hakim memutuskan untuk membekukan organsisasi Jamaah Ansharut Daulah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Update Bursa Transfer Liga 1: Striker Timnas Hong Kong Asal Brasil Resmi Berseragam PSM Makassar
Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Hakim tak menemukan keadaan yang meringankan terdakwa.
Sehingga, hakim menyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Aris membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Usai divonis, Aris langsung mempersilahkan Zainal Anshari untuk melalukan konsultasi dengan kuasa hukum yang duduk sebalah kanan Zainal.
"Kami persilahkan untuk melakukan konsultasi dengan kuasa hukum anda jika merasa keberatan dengan putusannya," ujar Aris.
Tak lama berselang, Zainal pun langsung menghampiri kuasa hukumnya sambil menengok terlebih dahulu ke awak media sambil mengangkat tangan dan mengacungkan jari telunjuknya ke atas.
Usai melakukan konsultasi, Asludin Hatjani sebagai kuasa hukum Zainal pun langsung menyampaikan hasil musyawarahnya tersebut.
"Kami memutuskan tidak akan mengajukan banding," ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim pun langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan dari kuasa hukum Zainal.
"Kami pikir-pikir langsung putusan sikap," ujar JPU Heri Jerman.