Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir.
Dalam panggilan hari ini, Selasa (31/7/2018), Sofyan Basir masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau.
Baca: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Kelompok JAD sebagai Organisasi Terlarang
"Saksi Sofyan Basir diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural resources Limited)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Sofyan Basir, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS), Wakil Ketua Komisi VII DPR.
"Dua saksi yang diperiksa untuk tersangka EMS yakni Philip C Rickard, CEO PT Blackgold Energy Indonesia dan Diah Aprilianingrum, staf admin," tambah Febri.
Diketahui, pemeriksaan pada Sofyan Basir bukanlah kali pertama. Sebelumnya, dia pernah pula diperiksa pada Jumat (20/7/2018).
Di pemeriksaan itu, penyidik mengkonfirmasi soal penggeledahan di kantor dan rumah Sofyan Basir beberapa waktu silam.
Atas perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Selain Eni, KPK juga menetapkan seorang pengusaha.
Pengusahan ini sekaligus pemegang saham Blackgold Budisutrisno Kotjo yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK sendiri telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca: Kabag Keuangan RSUD Rantauprapat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Beberapa Proyek di Labuhanbatu
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangit listrik tenaga uap tersebut.
Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau berjalan mulus.