TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ruang berdemokrasi yang sah dilakukan karena yang dilarang dalam negara demokrasi adalah pemaksaan kehendak.
Masyarakat harus percayakan kepada hakim MK untuk melalukan uji materi.
Karena semua mekanisme dan prosedurnya sudah dilaksanakan MK dengan baik terbukti dengan proses penentuan serta perdebatan legal standing yg panjang bahkan telah menggugurkan gugatan yang telah diajukan oleh pemohon sebelumnya.
Melihat proses yang alot ini dapat dipahami kesungguhan dan keseriusan pihak MK untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya.
Menurut Mulyadi Siregar, Ketua Ikatan Saudagar Muslim Jakarta uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan hak konstitusi yang diatur dalam UU dan merupakan semangat reformasi.
“Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan hak konstitusi yang sudah diatur dalam UU dan merupakan semangat reformasi,” ujarnya hari ini, Selasa (31/7/2018).
Lanjut Mulyadi sapaan Mulyadi Siregar, hak setiap warga Negara Indonesia mengajukan Uji Materi Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang wajar dan perlu dihargai karena ini akan menjadi arah kedewasaan kita bernegara.
“Saya kira Pak JK dalam Uji Materiil tidak sebagai inisiator dan apapun hasilnya mari kita hormati keputusan MK,” ujarnya.
Hal senada di sampaikan, Nur Salim Alathas Aktivis Indonesia Timur Dan Alumni Alkhaerat Palu Uji Materi Konstitusi di MK adalah Hak setiap warga negara.
“Uji Materi Konstitusi di MK adalah Hak setiap warga negara. Gugatan Pembatasan masa jabatan wapres 2 periode pada pasal 169 huruf n UU No.7 tahun 2017, jangan dinilai politis, mari kita kaji secara substantif,” ujarnya.
Lanjut Nur Salim Alathas kehadiran Pak JK dalam gugatan perkara, itu menyangkut legal standing gugatan (bukan inisiatif JK), terlepas dari semua itu, kita berharap, substansi perkara gugatan akan bermuara pada Keadilan, sebagaimana ruh dari UUD 45.” jelasnya.
Sementara, Razikin Juraid, aktivis dan tokoh pemuda menilai uji materi ke MK adalah hal yang normal dan perlu dihargai, menurutnya apapun hasilnya hasilnya harus dipercayakan ke MK.
"Saya pikir MK akan memutuskan persoalan tersebut dengan berpijak pada kepentingan semua pihak secara adil, dalam artian MK patut mempertimbangkan agar kepentingan orang seperti Pak Jusuf Kalla tidak terhalang" ungkapnya.