TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi partainya dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah. Pasalnya kasasi perkara tersebut begitu cepat diputuskan oleh MA.
"Bagi kami Putusan Kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung ditengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujar Zainudin, Kamis, (2/8/2018).
Menurutnya permohonan kasasi yang diajukan DPP PKS teregister di MA pada 29 Juni lalu. Padahal permohonan tersebut baru dimohonkan sehari sebelumnya. Selain itu permohonan kasasi DPP PKS juga telah teregister di dua kepaniteraan berbeda.
"Yang tidak kalah heran, perkara kami di register dalam dua Register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya di Register di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) yang kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara," katanya.
Baca: Sejak Pangkostrad, Gatot Nurmantyo Cium Tangan SBY
Dua kepaniteraan yang dimaksud yakni bedasarkan Surat Pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftat dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018;
Namun kemudian kami mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami di Register pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018.
" Apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR...?" katanya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.
Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018. Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.
Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.
Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah. Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.