TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan eksekusi pada RIW ke Lapas Pondok Bambu sejak Juli 2018," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (3/8/2018).
Febri menjelaskan eksekusi pada Politisi Partai Golkar ini dilakukan setelah perkara suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca: Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap.
Oleh majelis hakim, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rita berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Meski sudah menjalani pidana, namun Rita masih harus menjalani proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini masih berproses di KPK.
Febri juga memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK.