Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Rantau Dedap yang berada di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, dan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ini telah memasuki tahap eksploitasi.
Hal ini ditandai dengan penajakan sumur eksploitasi pertama, yaitu sumur RD-I3, oleh Direktur Jendral EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana dan didampingi oleh Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari.
Rida menjelaskan bahwa proyek PLTP Rantau Dedap ini akan memberikan tambahan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 106,87 juta untuk masa eksploitasi dan pemanfaatan.
Rincian penerimaannya adalah iuran eksplorasi sebesar USD 626,460, iuran tetap selama eksploitasi dan pemanfaatan (30 tahun) sebesar USD 4,25 juta, dan iuran produksi untuk 3 Kabupaten (Muara Enim, Lahat, dan Pagar Alam) sebesar USD 17 juta selama masa produksi.
Seluruh penerimaan ini belum termasuk penerimaan dari sektor pajak.
PLTP Rantau Dedap rencananya akan dikembangkan dalam dua tahap, dengan kapasitas keseluruhan sebesar 220MW.
Tahap I akan menghasilkan sebesar 86 MW dan direncanakan akan COD pada pertengahan tahun 2020. Sedangkan Tahap II sebesar 134 MW dan ditargetkan akan COD pada 2025.
Setelah beroperasi, PLTP Rantau Dedap nantinya akan mampu mengaliri listrik ke lebih dari 130 ribu rumah. Proyek ini juga akan menciptakan 1200 lapangan kerja baru selama tahap konstruksi.
Energi panas bumi menjadi salah satu prioritas nasional di bidang energi, mengingat besarnya sumber daya panas bumi Indonesia mencapai 28,5 GW. Kapasitas terpasang PLTP di Indonesia sampai dengan saat sekitar 1.948,5 MW, dan merupakan peringkat kedua terbesar penghasil listrik dari panas bumi di dunia, setelah Amerika Serikat.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kepada PT. Supreme Energy Rantau Dedap (PT. SERD) untuk memasuki tahap eksploitasi melalui surat Menteri ESDM Nomor 2224/31/MEM.E/2018 tanggal 9 Maret 2018. Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa PT. SERD telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi (2010-2018) meliputi survei geosains, pembangunan infrastruktur, pengeboran 6 sumur eksplorasi dan uji sumur serta penyusunan dokumen studi kelayakan.
PT. SERD selaku pemegang Izin Panas Bumi, telah mencapai financial close pada tanggal 23 Maret 2018 dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan international commercial banks (Mizuho Bank, Ltd., Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corporation) sebesar USD 540 juta untuk pengembangan Unit 1.
Adapun total biaya yang dibutuhkan untuk proyek ini sekitar USD 700 juta. Selain itu, PT. SERD juga telah mendapatkan penyesuaian harga melalui amandemen power purchase agreement (PPA) dengan PT. PLN (Persero) pada tanggal 6 November 2017 yang semula 8,86 cent USD/kWh menjadi sebesar 11,76 cent USD/kWh.
Kegiatan eksploitasi di Proyek Geothermal Rantau Dedap meliputi pengeboran 16 sumur panas bumi dan dibarengi dengan pembangunan PLTP Rantau Dedap Tahap I dengan kapasitas 86 MW oleh konsorsium PT. Rekayasa Industri dan Fuji Electric Co. Pengeboran sumur RD-I3 ini merupakan yang pertama dari 16 sumur bor eksploitasi (14 sumur produksi dan 2 sumur injeksi) dengan rata-rata kapasitas sebesar 7,8 MW/sumur. (*)