News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Yusril Sebut Saksi BPK ''Aneh''

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang kasus BLBI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Di sidang kali ini, ‎Senin (6/8/2018), jaksa KPK mengajukan satu orang ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.

Baca: Besok, Partai Poros Jokowi Akan Sambangi KPU

Sebelum ahli memberikan keterangan, tim kuasa hukum Syafruddin meminta kepada majelis hakim mengklarifikasi posisi Nyoman apakah selaku saksi atau ahli.

"Boleh klarifikasi sebelum diambil sumpah. Begini, sehubungan dihadirkan ahli saudara Nyoman Wara ingin beberapa hal klarifikasi kepada rekan-rekan JPU dan majelis," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin.

Yusril ‎mempersoalkan Nyoman sebagai ahli atau saksi dalam perkara ini, karena dia adalah auditor BPK yang pernah melakukan audit terkait BLBI terhadap BDNI.

"Beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," terang Yusril.

Yusril tetap menyatakan ‎keberatan karena Nyoman yang diajukan sebagai ahli untuk diminta menilai pekerjaan hasil auditnya sendiri sehingga ini sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum.

Ketua Majelis Hakim Yanto menegaskan jika ada yang keberatan, maka bisa menuangkannya di dalam pledoi. Tetap saja Yusiril meminta agar persoalan ini menjadi clear sebelum Nyoman mengucapkan sumpah.

Saat skors sidang, Yusril berpendapat, ini merupakan tragedi pengadilan. Audit yang dikerjakan Nyoman itu dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK lalu menjadi dokumen. Dokumen tertulis mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat.

"Kalau dia alat bukti surat, itu ahli menerangkan apa yang dilakukan, apa yang ditemukan, bagaimana prosedur yang dilakukan. Itu artinya, dia menilai pekerjaannya sendiri. Kan sangat aneh orang disuruh menilai pekerjaannya sendiri, benar atau tidak, kan itu sangat tidak rasional," ujarnya.

Yusril melanjutkan jika Nyoman dihadirkan sebagai saksi fakta, dia hanya menerangkan fakat-fakta apa yang di temukannya dan dituangkan ke dalam laporan tertulis.

"Ketua majelis mengatakan, yang berlaku di pengadilan selama ini, ya seperti ini. Bagi saya itu tragedi bagi penegakan hukum, penegakan supermasi hukum dan due process of law. Ada proses yang tidak adil dalam menegakkan hukum," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini